KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan keramba dan nelayan laut mempunyai jatah atau kuota yang berbeda terhadap haknya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
“Jadi untuk nelayan keramba dan nelayan laut itu jangan disamakan, mereka punya kuotanya masing-masing terhadap BBM subsidi jenis solar,” kata Anggota DPRD Seruyan Masfuatun, Jum’at 16 September 2022.
Ia menjelaskan, untuk masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan keramba, mereka berhak mendapatkan jatah BBM subsidi jenis solar sebanyak 32 liter perkelompok.
“Kalau untuk nelayan keramba, itu 32 liter perkelompok, dalam satu kelompok terdiri dari lima orang dan itu sudah disepakati. Kalau untuk nelayan laut itukan jatah mereka 32 liter perorang, jadi tidak sama,” ujarnya.
Maka dari itulah, ia meminta kepada pihak terkait yang melakukan pendataan terhadap nelayan yang ada di wilayah setempat agar bisa membedakan mana masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan keramba dan laut.
“Jadi datanya harus dibedakan, jangan sampai dijadikan satu. Dan datat ini harus betul-betul terverifikasi dengan baik. Jadi saya minta nanti kepada pihak terkait yang melakukan pendataan agar menyampaikan juga pada kami, mana-mana data masyarakat nelayan laut dan mana yang yang nelayan keramba. Supaya kami bisa membedakan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post