KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan dalam rangka penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun anggaran 2021.
Pidato tersebut disampaikan pada agenda rapat paripurna ke-6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022 yang dilaksanakan secara video conference.
“LKPJ Pemkab Seruyan kepada DPRD Seruyan merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis berdasaekan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tebtang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 11 April 2022.
Dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1).
“Yang mana menyebutkan bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD, hasil penyelenggaraan urusan yang memuat urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, laporan ini sendiri memberikan gambaran informasi mengenai kegiatan pembangunan dalam arti luas di Kabupaten Seruyan selama kurun waktu tahun anggaran 2021. “Yang selanjutnya dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan syrategis kedepan dan berkelanjutan dalam rangka implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post