KUALA PEMBUANG – Seiring dengan adanya kebijakan dari Kementerian Perdagangan terkait dengan diberlakukannya harga minyak goreng dengan seluruh kemasan setara yaitu Rp14.000 perliter, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan mengimbau seluruh pedagang yang ada di wilayah setempat untuk menerapkan aturan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar bisa menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga tersebut,” kata Kepala Diskoperindag Seruyan Primermen melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Nurul Pahyuni, Kamis 27 Januari 2022.
Ia mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut sudah berlaku untuk ritel modern sejak 19 Januari 2022 lalu. “Kemudian seminggu setelahnya yaitu mulai 25 Januari 2022 lalu juga berlaku untuk pedagang pasar tradisional,” ujarnya.
Sedangkan untuk di Seruyan sendiri hanya ada pasar tradisional saja, sehingga mereka wajib untuk mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.
Selanjutnya, pedagang sendiri tidak perlu merasa khawatir akan mengalami kerugian terkait kebijakan tersebut, karena sejatinya pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk mengganti kerugian atau modal awal pembelian dari pedagang.
“Karena sesuai kebijakan, ada biaya konpensasi untuk mengganti modal awal para penjual. Yang perlu mereka lakukan adalah melapor pada pihak distributor sebelumnya. Misal mereka membeli dari Unilever, maka harus mengkonfirmasi dulu kepada pihak bersangkutan untuk mendapatkan konpensasi tersebut,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post