KUALA PEMBUANG – Menjelang perayaan tahun baru 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengeluarkan kebijakan mengenai pengaturan sejumlah objek wisata yang ada di Kabupaten Seruyan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Seruyan terkait dengan pengaturan tempat wisata selama libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022
“Hal ini sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” katanya, Rabu 29 Desember 2021.
Melalui surat edaran tersebut, dirinya meminta seluruh camat dan pelaku usaha tempat wisata yang ada di Kabupaten Seruyan agar meningkatkan kewaspadaan yang tinggi di wilayahnya pada objek atau destinasi yang berpotensi dengan jumlah pengunjung yang banyak.
Lalu masyarakat yang ingin masuk wisata juga diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu vaksin kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 dan memasuki area wisata Pantai Sungai Bakau dan Seribu Cemara, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi di titik layanan vaksinasi yang disediakan di lokasi wisata dan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK).
“Tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah pengunjung sampai 75 persen dari kapasitas total serta tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan pertunjukkan seni budaya, musik atau organ tunggal yang menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post