KUALA PEMBUANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Pembuang menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Romy Rozali mengungkapkan, jalinan kerja sama ini sejatinya merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sudah berjalan kurang lebih selama dua tahun terakhir.
“MOU ini merupakan perpanjangan, jadi bukan yang baru karena kita sudah berjalan dan habis pada bulan November 2021 ini, makanya kami perpanjang kembali,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 5 November 2021.
Ia menjelaskan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kerja sama dari pihaknya bersifat bantuan hukum dengan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PDAM untuk mendukung tugas-tugas mereka. “Seperti menagih tunggakan-tunggakan kepada masyarakat atau pelanggan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Seruyan Ilyas menyebutkan jika setelah pihaknya melakukan kerja sama dengan Kejari Seruyan dalam beberapa tahun terakhir, tunggakan-tunggakan pelanggan dalam kurun waktu melebihi 7 sampai 12 bulan sudah mulai berkurang.
“Artinya kerja sama yang kita lakukan ini sudah mulai terlihat hasilnya. Tunggakan-tunggakan terutama yang sudah dalam jangka waktu lama itu mulai kurang terkikis,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post