KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Pembuang memutuskan untuk memperpanjang jalinan kerja sama pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan Romy Rozali mengungkapkan, yang di mana salah satu bentuk dari kerja sama tersebut adalah pihaknya membantu dalam upaya penagihan tunggakan pelanggan pada perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, untuk mekanismenya sendiri pertama-pertama akan ada permintaan Surat Kuasa Khusus (SKK) terlebih dahulu dari pihak PDAM Kuala Pembuang.
“Lalu kemudian kami dengan PDAM akan menandatangani SKK, setelah itu kami akan memanggil pihak-pihak yang menunggak atau yang akan bernegosiasi, misalnya membayar menyicil atau bagaimana,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 5 November 2021.
Hasil kerja sama antara pihaknya dengan PDAM Kuala Pembuang ini nantinya juga akan dievaluasi. Selain itu, kendala-kendala dalam pelaksanaan di lapangan juga akan terus dimonitor.
“Kalau saya tidak salah ingat itu sudah ada sekitar 70 an lebih SKK yang kita terbitkan. Kita terus lakukan evaluasi. Selain masalah penagihan tunggakan ini, kita juga akan mendukung PDAM dalam pengambilalihan pengelolaan dua SPAM IKK yang sudah berjalan. Jika dalam prosesnya nanti mereka membutuhkan bantuan, kita siap untuk membantu,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post