KUALA PEMBUANG – Kesadaran masyarakat Kabupaten Seruyan untuk disiplin membuang sampah pada tempatnya menyebabkan, 13 ton sampah jenis plastik bersarang di badan Sungai Seruyan selama bertahun-tahun.
Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang disiplin membuang sampah dan menyediakan tong sampah di ruang-ruang publik dan fasilitas umum seharusnya menjadi dasar untuk meningkatkan kedisiplinan individu.
“Selama 14 hari dalam giat bersih sungai yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Seruyan bekerjasama dengan Rimba Raya Conservation (RRC) Seruyan dimulai dari Desa Ulak Batu hingga Kuala Pembuang, berhasil mengumpulkan sampah 14 ton,” kata Iswanti, Jumat 18 September 2020.
Srikandi Bumi Gawi Hatantiring itu menambahkan, sosialisasi dan edukasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seruyan tentang bahaya pencemaran lingkungan melalui sampah terus digencarkan, termasuk dampak negatif yang ditimbulkannya bagi kehidupan manusia.
“Sinergitas antara Pemkab Seruyan, instansi terkait, dan masyarakat harus ditingkatkan melalui sosialisasi dan edukasi demi menciptakan lingkungan sungai yang bersih dan nyaman,” tukasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post