KUALA PEMBUANG – Pjs Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Seruyan, Ilyas membeberkan banyak pelanggan PDAM di Kabupaten Seruyan, tidak membayar dari pembayaran bulanan tanpa alasan yang jelas, padahal sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP).
Dijelaskan Ilyas, waktu pelanggan yang enggan membayar beragam ada yang dua bulan, lima bulan, delapan bulan, hingga setahun. Oleh sebab itu, pihak PDA Seruyan berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Seruyan untuk melakukan pemanggilan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari Seruyan untuk melakukan pemanggilan. Namun sementara ini, kami masih dalam proses penyerahan berkas pelanggan PDAM Kabupaten Seruyan,” tandasnya, Kamis 03 September 2020.
Ditambahkannya, jumlah pelanggan PDAM di Kabupaten Seruyan keseluruhan 3.600 pelanggan. Sementara itu, jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Seruyan yang enggan melakukan pembayaran sejumlah 200 orang dengan jenis perorangan.
“Pemanggilan pertama akan dilakukan bagi pelanggan yang sudah diberi SP sebanyak tiga kali, kemudian apabila tidak mendapatkan solusi juga maka dengan terpaksa kami akan melakukan pencabutan,” tukasnya.
Selanjutnya Ilyas berharap pelanggan PDAM Seruyan yang belum mendapatkan SP yang ketiga agar segera melakukan penunggakan, selain itu dirinya berharap agar para pelanggan taat pada pembayaran demi kepentingan bersama.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post