PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan menerima bantuan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Namun bantuan tersebut terpaksa ditunda akibat adanya persyaratan yang belum dilengkapi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, menyebutkan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, sehingga bantuan tersebut dapat segera terealisasi.
Disebutkannya salah satu persyaratan yang harus ada yaitu Unit Pelaksana Tugas (UPT). “Saat ini kami sedang dalam tahap pembentukan UPT, selain itu kami akan segera menyusun analisis dampak lingkungan atau amdal sebagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” jelas Esau.
Ditambahkannya, untpluk memenuhi itu persyaratan tersebut pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dan memerlukan dukungan dari DPRD baik dalam penganggaran maupun kebutuhan lain.
Kementerian berencana memberikan bantuan ini salah satunya dikarenakan pada masa pandemi seperti saat ini terjadi peningkatan limbah B3, seperti limbah medis yang memerlukan penanganan khusus.
“Kita sendiri didukung dan didorong oleh Wakil Menteri LHK untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat mengelola limbah secara optimal. Jika bantuan tersebut sudah realisasi maka kami akan mempersiapkan sumber daya manusianya,” pungkas Esau.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post