KUALA PEMBUANG – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan Keputusan Menag RI nomor 494 tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 hijiriah/2020 masehi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3273).
Berdasar pada keputusan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, H. Hasanudin menjelaskan bahwa 25 Calon Jamaah Haji (CJH) dengan rincian 23 orang CJH reguler dan dua orang pembimbing CJH batal diberangkatkan pada tahun ini dan akan diberangkatkan pada tahun 2021. Jumlah itu cukup sedikit dibanding jatah kuota sebenarnya 150 orang CJH per tahunnya.
“Kita tetap mengikuti keputusan Menag RI terkait pembatalan keberangkatan CJH tahun ini demi keselamatan. Untuk Kabupaten Seruyan sendiri, kuota CJH kita sejumlah 25 orang dengan rincian 23 orang CJH reguler dan dua orang pembimbing CJH yang akan diberangkatkan 2021. Kuota CJH untuk Kabupaten Seruyan sendiri sebenarnya 150 CJH per tahun,” tandasnya, Jumat 5 Juni 2020.
Selanjutnya H. Hasanudin mengharapkan CJH untuk bersabar ditengah upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan dan penanggulangan dampak Coronavirus Disease (Covid-19). Selain itu, kita tetap berkoordinasi dengan pemerintah Mekkah terkait situasi dan kondisi di sana agar menemukan titik terang.
“Kepada CJH jangan berkecil hati dan bersabar ditengah upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19, sembari kami melakukan koordinasi dengan pemerintah Makkah yang saat ini masih rentan,” harapnya.
(zen/matakalteng.com)
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Seruyan, H. Hasanudin.
Discussion about this post