KUALAKAPUAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dimulai pada 4 Juni sampai dengan 17 Juni 2020 dilangsungkan selama 14 hari ke depan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam menangani laju angka kesakitan Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Jumat 5 Juni 2020 siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang tidak menaati peraturan yang ditetapkan selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Kapuas.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas akan menegakan hukum dan peraturan yang dibuat dalam penerapan PSBB serta akan diterapkan dengan tegas,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan dari Tim pengamanan PSBB dan Tim patroli PSBB dilapangan, pelaksanaan hari pertama PSBB di Kabupaten Kapuas mereka juga melakukan himbauan kepada masyarakat tentang penerapan dan apa yang tidak boleh dilanggar serta mereka mendapati beberapa masyarakat yang tidak mengunakan masker kemudian diberikan sangsi peringatan lisan dan teguran bagi mereka serta memberikan masker untuk yang tidak menggunakannya.
Kemudian pihak pengamanan dan tim patroli Pembatasan Sosial yang sedang berlangsung tidak menemukan adanya pelanggaran jam oprasional yang telah ditentukan bagi para pelaku usaha yang telah ditetapkan jam oprasional selama PSBB berlangsung.
Selain itu Tim Pengamanan PSBB dan Tim Patroli PSBB mendapati pengguna tranportasi darat yang tidak memenuhi persyaratan memasuki wilayah pelaksanaan di Pos Perbatasan diminta memutar balikan kendaraannya untuk menerapkan Perbup yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Tim Pos Perbatasan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas pun melakukan pemeriksaan rapid tes terhadap penguna alat transportasi darat yang ingin melalui posko jembatan timbang anjir serapat KM 13 dan juga untuk transportasi air posko pengamanan PSBB diKm 14 melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal motor yang ingin melintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
“Saya selaku Kepala Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dan seluruh anggota yang bertugas dilapangan selama Pembatasan Sosial ini berlangsung meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan PSBB dan mengikuti protokol kesehatan ini demi kepentingan dan kesehatan kita bersama,” pungkas Syahripin.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post