KUALA PEMBUANG – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam membantu masyarakatnya terus digalakkan, salah satunya dengan membuat peraturan bupati nomor 01 tahun 2020 atau lebih dikenal dengan perbup santunan duka cita.
Dengan perbup santunan duka cita ini, nantinya pemerintah Kabupaten Seruyan akan memberikan santunan sebesar Rp 2,5 juta bagi masyarakat kurang mampu yang terkena musibah.
Pj. Sekda Seruyan Djai’nidin Noor mengatakan bahwa adanya perbup ini sebagai bukti perhatian pemkab kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Semoga nanti bantuan pemkab bisa digunakan sebaik-baiknya oleh warga dan bisa meringankan beban warga yang terkena musibah,” katanya, Kamis 12 Febuari 2020.
Adapun kategori masyarakat yang berhak mendapatkan santunan duka cita itu adalah, penduduk yang memenuhi syarat yakni keluarga miskin berdomisili di wilayah Seruyan, memiliki Kartu Tanda Penduduk, surat keterangan kepala desa atau Lurah dan kartu keluarga atau formulir pendataan daftar rumah tangga disertai dengan surat pernyataan bahwa kartu keluarga masih dalam proses.
Kemudian, memiliki keterangan tidak mampu meninggal dunia. Dengan sebab apapun surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah di tempat domisili, Keterangan atau pernyataan sebagai ahli waris dari kepala desa atau Lurah tempat domisili mengetahui Camat. Kemudian diajukan oleh ahli waris kepada Bupati melalui sekretariat daerah bagian kesejahteraan rakyat.
(vic/matakalteng.com)






















Discussion about this post