KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir menyerukan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Seruyan wajib mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ketika ingin membangun rumah dan sebagainya. Termasuk juga bagi bangunan rumah yang sudah ada diinstruksikan agar segera mengurus IMB.
Hal demikian disampaikan Bupati ketika pada peluncuran Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik atau SICANTIK bertempat di gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Selasa 30 Juli 2019.
“Bersama ini juga saya sampaikan bahwa kewajiban memiliki IMB bagi ASN di lingkup Pemkab Seruyan. Untuk itu agar segera ditaati dan dilaksanakan,” jelas Yulhaidir.
Karena ASN setidaknya dapat menjadi contoh masyarakat, sehingga lambat laun budaya patuh perizinan ini terlaksa na dengan baik, dengan dicontohkan oleh ASN.
“Jangan sampai tidak memberikan contoh yang baik, tidak patuh mengurus IMB serta izin yang lainnya. Berilah contoh yang baik kepada masyarakat,” jelas Yulhaidir.
Kedepan juga masyarakat diharapkan patuh dan peduli mengurus Izin ketika mendirikan bangunan, sehingga selain memang tertib administrasi juga diharapkan bisa meningakatkan pendapatan daerah dari sektor perizinan.
(en/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3981 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post