PANGKALAN BUN – Enam mantan kepala desa menyandang status terpidana, akibat menyelewengkan anggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Maupun Anggaran Dana Desa.
Selain enam mantan kades yang sudah dipidana melalui peradilan tipikor, masih ada dua kasus serupa yang dihadapi oleh mantan Kepala Desa Mulya Jadi, Kecamatan Pangkalan Banteng, yang kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan para saksi, serta mantan Pj Kepala Desa Sagu Suka Mulya, Kecamatan Kotawaringin Lama yang tahapnya sudah P21.
” Vonis mereka bervariatif antara 4,5 tahun sampai 5,5 tahun, sementara untuk mantan Kades Mulya Jadi masih pemeriksaan saksi dan mantan Pj Kades Sagu Suka Mulya tahapnya sudah P21,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat Sudiharto, diruangannya, Senin 29 Juli 2019.
Ia menjelaskan enam mantan Kades tersebut adalah Desa Sulung atas nama Hartono, Kepala Desa Kenambui Arjali, Kades Suka Makmur Gimin, Kades Makarti Darlinggo, dan Jembar Wibowo Pj Kades Kinjil, serta Jarmani Kades Kubu.
Dalam kasusnya enam mantan kades tersebut menyelewengkan dana desa berkisar antara Rp150 juta rupiah, hingga Rp700 juta rupiah. Sudiharto menyesalkan kejadian tersebut, padahal pihaknya sudah berulang – unlang memperingatkan para kepala desa pada saat masih menjabat agar wajib memasang pelang kegiatan pengerjaan proyek.
Setelah pekerjaan dalam APBdes terealisasi, maka mereka juga diwajibkan untuk memasang baleho yang berisi semua kegiatan desa yang sudah terealisasi, hal ini bertujuan agar masyarakat ikut mengawasi kegiatan fisik yang ada di desa.
“KPK dalam hal ini bahkan secara berkala meminta dokumentasi baleho kegiatan yang dipasang di tempat strategis, namun dari 81 desa di Kobar masih ada yang tidak mematuhi, sementara dari DPMD tidak mungkin mengawasi satu persatu desa,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3995 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post