PULANG PISAU – Asisten III Setda Pulpis mewakili Pj Bupati Pulpis, Reliasi, mengukuhkan kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten setempat masa bakti 2023-2028 bertempat di Huma Betang Bandar Pulang Pisau.
Ia mengatakan, lembaga adat merupakan mitra pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam kelancaran bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat dan penegakan hukum adat yang ada di suatu daerah.
Sampai dengan saat ini, pemerintah daerah tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dampingan dari lembaga dan organisasi yang memiliki tujuan bersama-sama dalam segi pembangunan khusus nya pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
“Atas nama Pemerintah Daerah, tentunya kami menyambut baik atas terlaksananya pengukuhan DAD dengan harapan dapat memberikan kontribusi kepada Daerah,” ucapnya, Kamis, 14 Maret 2024.
Ia menambahkan, dalam hal ini mengharapkan agar DAD menjadi wadah menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat dayak serta fasilitator fungsi kedamangan dan mantir adat.
(and/matakalteng)






















Discussion about this post