PULANG PISAU – Dalam rangka pelaksanaan klaim pembayaran, khususnya pelayanan KB seperti pemasangan implant, IUD dan akseptor lainnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau melakukan kerjasama penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Fasilitas Kesehatan (Faskes) se Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja melalui Sekretaris Ma’ruf Kurkhi mengatakan bahwa mulai tahun ini klaim pembayaran atas pelayanan KB, yakni pemasangan implant, IUD dan lainnya langsung ditangani UPD kabupaten, yakni DP3AP2KB.
“Jika tahun sebelumnya, untuk klaim pembayaran atas pelayanan KB, seperti pemasangan implant, IUD itu langsung ke BPJS. Tetapi mulai tahun ini terjadi perubahan, dan klaim pembayaran di lakukan di UPD yang ada di kabupaten, yakni DP3AP2KB,” kata Ma’ruf, Rabu 7 April 2021.
Ma’ruf mengatakan yang mendasari perubahan untuk klaim pembayaran atas pelayanan itu, selama ini pihak Faskes kesulitan dalam melakukan klaim atas pelayanan KB.
“Jadi, untuk memperpendek birokrasi, maka klaim pembayaran atas pelayanan-pelayanan KB seperti pemasangan implant, IUD dan lainnya, mulai tahun ini melalui UPD kabupaten, yakni DP3AP2KB Pulang Pisau, ” kata Ma’ruf
Tetapi karena klaim pembayaran menggunakan prosedurnya APBN kata Ma’ruf, maka dimulailah kerjasama dengan seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes), dan hari ini merupakan hari terakhir Faskes di kecamatan Kahayan Hilir yang kita kunjungi untuk pelaksanaan kerjasama.
“Alhamdulillah, dari semua Faskes yang sudah kita kunjungi dan melakukan kerjasama menyambut baik,” ungkapnya Ma’ruf juga mengatakan untuk target akseptor KB dalam setiap triwulan sebanyak 80 akseptor sehingga untuk target tahun 2021 sebanyak 320 akseptor.
“Jadi kalau kita bagi rata, maka setiap kecamatan akan mendapatkan 10 kuota akseptor dalam setiap triwulan. Nah, inilah yang akan kita mulai di triwulan pertama ini,” tandasnya.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post