BUNTOK – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk kabupaten Barito Selatan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barito Selatan.
Melalui FGD pembahasan revisi RTRW ini Pemerintah Daerah berupaya untuk menyelaraskan agenda pembangunan dua puluh tahun ke depan dengan strategi perencanaan dan penataan wilayah untuk mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan masterplan yang telah di rancang sedemikian rupa.
Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, ST pada kesempatan itu menyebutkan bahwa tujuan dari peninjauan kembali/revisi RTRW ini bukanlah untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang dalam RTRW akan tetapi untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan dan dinamika pembangunan pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Dalam proses perencanaan RTRW ini pun berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan tahapan penyusunannya mengacu pada Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW di tingkat Kabupaten.
“Kita harapkan tujuan RTRW Barsel mencapai sasaran dan strategi pemanfaatan dan penataan ruang daerah yang mendukung program Ibu Kota Negara (IKN) dan food estate, serta dengan pembaharuan RTRW ini kita juga bisa menetapkan zona-zona atau wilayah terutama zona industri seperti pertambangan, perkebunan, pertanian dan pariwisata,” jelas Eddy Raya, Rabu 7 April 2021.
Eddy Raya juga menjelaskan tentang luas wilayah Kabupaten Barito Selatan yang awalnya seluas 8.830 km persegi kemudian pada 2015 menjadi 7.000 km persegi dan saat ini telah di tetapkan dengan SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seluas 6.500 km persegi.
Dari luas wilayah Barsel tersebut 73% merupakan kawasan hutan. Oleh karena itu diakui Bupati Barsel ini, pihak Pemerintah Daerah Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan akan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar bisa di berikan ruang/space untuk kawasan- kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Melalui kesempatan revisi RTRW Kabupaten Barito Selatan ini, Bupati mengharapkan agar semua peserta dan tim penyusun dapat memberikan masukan dan saran sesuai dengan bidang teknisnya secara maksimal untuk mewujudkan Barsel yang lebih baik dan maju.
“Kita jadikan momen revisi ini sebagai kesempatan untuk memperbaiki arahan pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah dengan memperhatikan dinamika pembangunan dan kebijakan nasional sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan agar Barsel menjadi wilayah yang semakin maju,” tandasnya.
(ca/matakalteng.co.id)
Apa komentar Anda?