SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, kembali meringkus ibu rumah tangga (IRT) pemilik sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu seberat 145,51 gram atau hampir 1,5 ons, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku berinisial SD (39) merupakan warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berhasil diringkus oleh Polres Kotim, Selasa 6 April 2021, sekira pukul 20.20 WIB, malam.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Wakapolres, Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satnarkoba.
“Anggota kita kerahkan dan melakukan penyelidikan, hasilnya memang benar terlapor sebagai pengedar dan membawa sabu lalu kita mengamankan,” ujar Kapolres Kotim, Rabu 7 April 2021.
Pelaku terciduk dijalan Semekto, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus barang haram yang di simpan oleh tersangka dengan menggunakan kertas tisu.
Kemudian dilakukan penggeledahan, petugas kembali mendapatkan 1 bungkus plastik klip sabu didalam toples plastik yang berada di dalam lemari piring dirumah tersangka tersebut.
Pelaku bersama barang bukti (barbuk) telah diamankan oleh petugas kepolisian, barang yang diamankan berupa 2 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 145,51 gram, 2 sobekan kantong plastik warna hitam 2 lembar kertas tisu, 1 buah toples plastik.
Kemudian 1 unit hendphone 1 lembar, STNK Mobil, 1 mobil Toyota Agya yang digunakan sebagai sarana mengantar barang haram tersebut. Saat ini, pelaku diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku SD dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post