PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus berkomitmen memperkuat perlindungan anak di berbagai lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kota yang ramah anak, berkeadilan, dan layak huni bagi semua.
Hal ini disampaikan Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Jayani pada acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa, 4 November 2025.
Jayani menegaskan bahwa anak-anak adalah subjek utama pembangunan dan penerus masa depan bangsa. Karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak anak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak.
“Anak-anak kita bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, tapi juga calon pemimpin masa depan. Pemenuhan hak dan perlindungan mereka bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Berdasarkan data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat fluktuasi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, terdapat 78 kasus, terdiri dari 49 kasus anak dan 29 kasus perempuan. Namun hingga Oktober 2025, jumlah laporan menurun menjadi 33 kasus.
Meski angka tersebut menurun, Pemko Palangka Raya tetap mengambil langkah waspada dan proaktif dengan mendorong pendekatan pendidikan non-diskriminatif serta pengarusutamaan gender.
Jayani menyebut, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melibatkan guru pondok pesantren dan pengajar sekolah minggu dalam gerakan perlindungan anak berbasis agama.
“Para pendidik agama berperan penting pembentukan karakter. Kami ingin nilai-nilai etika dan moral tertanam kuat sejak dini dalam diri anak-anak,” jelasnya.
Selain itu melalui sinergi lintas sektor, Pemko Palangka Raya juga berkomitmen memperluas akses layanan ramah anak serta memperkuat sistem pelaporan dan pemulihan korban kekerasan.
“Perlindungan anak adalah fondasi penting untuk mencetak generasi unggul menuju visi Indonesia Emas 2045. Tidak boleh ada anak yang tertinggal, terpinggirkan, atau kehilangan haknya,” tegas Jayani.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post