PALANGKA RAYA – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Palangka Raya melakukan patroli ke tempat usaha di Kota Cantik, Rabu, 10 Januari 2024.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD, Andrew Vincent Pasaribu mengatakan, jika kegiatan ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik tempat usaha untuk kepatuhan wajib pajak.
Ia mengatakan kepatuhan wajib pajak bukan hanya membayar pajak tepat waktu tiap bulannya. Melainkan juga meliputi pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan omzet tempat usaha tersebut.
“Kali ini kami mendatangi 16 obyek pajak yang didatangi di Palangka Raya. Sebanyak 8 obyek pajak dilakukan untuk pendataan dan 8 obyek wajib pajak yang kita uji kepatuhan membayar pajaknya,” katanya, usai melakukan patroli.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya telah memberikan formulir wajib pajak tempat usaha bentuk resto. Sejumlah obyek pajak yang telah diberikan formulir belum dikembalikan, sehingga pihaknya kembali mendatangi obyek pajak tersebut.
Lebih lanjut Andrew Pasaribu melanjutkan, pihaknya juga telah memberikan tenggat waktu untuk beberapa tempat usaha yang belum mengembalikan formulir wajib pajak.
“Kita berikan tenggat waktu hingga Jumat nanti, agar mengembalikan formulir wajib pajak ke BPPRD Kota Palangkaraya,” jelasnya.
Setelah formulir dikembalikan, maka petugas akan mendata tempat usaha tersebut dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Kita juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik obyek pajak rumah makan Pelangi, karena ada yang belum terdaftar dan akan menguji kepatuhan pajaknya,” ujar Andrew.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan apakah obyek pajak tersebut telah membayarkan pajak sesuai dengan omzetnya.
“Tentu Kegiatan tersebut guna menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangkaraya itu sendiri pada 2024,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post