PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menurunkan status Tanggap Darurat menjadi Siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Jum’at, 20 Oktober 2023.
Penerapan status siaga karhutla tersebut, berlaku sejak 20 Oktober hingga 2 November 2023 mendatang.
