PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berupaya menangani over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Salah satunya, seperti yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, yang saat ini mengalami over kapasitas dengan jumlah total 1.000 WBP. Hal tersebut berdampak pada semua sektor, baik anggaran maupun kapasitas ruangan.
“Kita lakukan sudah hampir 100 WBP yang kita geser ke UPT lain, guna meminimalisir over kapasitas di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono, Jum’at, 20 Oktober 2023.
Dijelaskannya, hingga saat ini 100 WBP yang telah dilakukan pemindahan, yakni ke UPT di Rutan Buntok, Rutan Pangkalan Bun dan Rutan Sukamara.
Selain itu, dalam upaya mengurangi dampak negatif over kapasitas, pihaknya juga mendorong untuk mendapatkan reintegrasi dengan melakukan program – program, seperti remisi, asimilasi, CMB, CB, PB atau program lainnya.
“Yang sudah memenuhi syarat kita dorong untuk cepat prosesnya dan tentunya tidak mengurangi kualitas pembinaan itu sendiri,” ucapnya.
Namun, lanjut Tri Saptono, dari hasil pantauan pihaknya, bangunan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya masih memadai. Pasalnya, telah dilakukan relokasi UPT Pemasyarakatan pada beberapa waktu lalu yang awalnya tempat Rutan adalah lokasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Kami rutin mendatangi Rutan untuk melakukan monitoring, walaupun disebut over kapasitas tapi untuk keamanan tetap terjamin dan pembinaan tetap berjalan. Kita tidak terlalu merasa resah karena sejauh ini pelayanannya terpenuhi,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post