PALANGKA RAYA – Sriosako secara resmi digugat cerai oleh istrinya, Hj. Umi Mastikah, di Pengadilan Agama Palangka Raya, pada 30 Mei 2023 lalu. Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Hamidi membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. Berkas perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 195/Pdt-G/2023/PA Plk.
“Hj. Umi Mastikah mengajukan cerai melalui kuasa hukumnya secara daring atau aplikasi. Jadi nanti sidangnya pun juga dilakukan secara daring,” ungkapnya, Senin, 5 Juni 2023.
Gugatan cerai tersebut telah mendapatkan jadwal sidang yang akan digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang, yang dilaksanakan secara daring serta tertutup. Namun, pihaknya tak dapat mengungkapkan alasan dari Wakil Wali Kota Palangka Raya tersebut menggugat cerai suaminya.
“Karena kan yang seharusnya membeberkan alasannya itu hanya yang menggugat. Kalau kami tidak boleh mempublikasikan informasi dari klien,” ujarnya.
Sementara itu Sriosako saat dikonfirmasi mengaku jika dirinya belum menerima surat gugatan tersebut. “Saya belum ada menerima surat,” singkatnya pada pesan instan WhatsApp.
Diungkapkannya, jika pria yang merupakan Legislator asal Partai Demokrat tersebut sempat berselisih paham dengan istrinya, akibat Hj. Umi Mastikah tak ingin jika dirinya bertengkar dengan Nadalsyah.
“Kemarin kan saya sempat ngomong dengan ibu Hj. Umi Mastikah, bila saya terjadi duel dengan Nadalsyah, saya siap masuk penjara. Namun inilah akhirnya tetap juga berpisah, ini mungkin hukuman saya” bebernya.
Menanggapi gugatan cerai tersebut, legislator asal Partai Demokrat ini menyampaikan, jika hal tersebut masih sebatas gugatan cerai dan belum putusan cerai. “Ya hanya ini saja informasi yang dapat saya berikan kepada teman – teman dan saudara – saudara media,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post