SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menghapus sebanyak 8.688 nama dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Sosial Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemkab selama ini.
“Kami memang akan menghapus, tapi seandainya nanti ada warga kita yang membutuhkan maka akan diaktifkan lagi,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Jumat 16 Desember 2022.
Pihaknya sengaja menghapus PBI PD Pemda itu karena tidak aktif dan tidak valid. Artinya, mereka tersebut tidak pernah menggunakan jaminan kesehatan untuk berobat. Diduga dari jumlah tersebut sebagiannya ada yang telah meninggal dunia atau telah pindah kependudukan, namun tidak melapor. Sehingga masih terdaftar dalam PBI PD Pemda Kotim.
Sehingga dengan penghapusan tersebut dapat meringankan beban pembayaran Pemda Kotim terhadap jaminan kesehatan nasionalnya (JKN).
“Tapi jika sewaktu-waktu ada dari kepesertaan itu memerlukan, maka pemerintah daerah akan mengaktifkan kembali kartu JKNnya,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kotim, total PBI PD Pemda di Kotim sebanyak 89.239 jiwa saat ini. Dari jumlah tersebut 80.551 jiwa aktif dan 8.688 jiwa tidak aktif. Sedangkan total peserta yang tidak aktif sebanyak 109.384 jiwa dari 417.509 jiwa peserta di Kotim.
Terkait hal ini, Pemkab Kotim akan melakukan pendataan ulang untuk memvalidkan data kependudukan serta kepesertaan JKN di Kotim baik dari PBI APN, PD Pemda, PPU, PBPU dan BP.
“JKN ini tetap berlanjut, tapi kami harus menyelesaikan kendalanya seperti data ganda dan NIK tidak valid. Kalau sudah valid, hanya menggunakan KTP bisa untuk berobat,” ujarnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post