PALANGKA RAYA – Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengingatkan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjaga data kepesertaan.
Hal ini dilakukan guna menjaga data dalam program JKN agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat merugikan peserta itu sendiri maupun pemerintah.
“BPJS Kesehatan memiliki mekanisme dalam melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik. Setiap permohonan informasi publik akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, tidak semua informasi dapat diberikan kepada pemohon apabila memang data tersebut masuk dalam kriteria informasi yang dikecualikan. Kami selalu hati-hati dalam melakukan pemrosesan data agar data yang kami berikan tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat khususnya terhadap pengelolaan Program JKN,” jelas Masrur, Rabu, 26 Oktober 2022.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina mengatakan, setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi publik baik itu badan publik negara maupun selain badan publik negara.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik harus melaksanakan layanan informasi publik, mengklasifikasikan informasi, membuat standar layanan, memiliki bantuan kedinasan, serta melakukan laporan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik. Namun badan publik juga harus memperhatikan hal-hal yang tidak bisa diberikan seperti informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan lainnya,” ungkap Setni.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan oleh Masrur tentang Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan khusus bagi Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengalami permasalahan dengan pembayaran iuran Program JKN. Melalui Program REHAB peserta dapat melakukan pembayaran tunggakan iuran dengan sistem cicilan atau pembayaran bertahap sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Program REHAB.
(Liv/matakalteng.com)
Discussion about this post