PALANGKA RAYA – Seorang oknum pejabat di Palangka Raya, dilaporkan oleh istri sirinya ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, karena di duga menelantarkan istri sirinya yang berinisial N. Melalui kuasa hukum N, Sudirman mengatakan, kejadian berawal pada saat oknum tersebut menjabat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Oknum tersebut dengan kliennya yang merupakan seorang mualaf, melangsungkan pernikahan siri pada 22 Juni 2022 kemarin. Namun kemudian, oknum tersebut menelantarkan kliennya yang kini tengah hamil empat bulan. “Sebelumnya kami telah melayangkan surat ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan ke Pengadilan Tinggi agamanya Palangka Raya, pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan ini, Senin 10 Oktober 2022.
Kemudian, pihaknya mendapatkan balasan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, yang hasilnya tidak memuaskan bagi pihaknya. Sementara, surat yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, pihaknya belum mendapatkan balasan. “Ternyata surat kami itu tidak sampai ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, justru sampai ke Pengadilan Agama Palangka Raya,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya datang ke Kota Palangka Raya dengan maksud mempertanyakan secara langsung terkait surat yang dikirim pihaknya ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Salah satu tuntutan pihaknya dalam surat tersebut, yakni meminta kepada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk menunda pelantikan dari oknum pejabat tersebut.
“Karena bagi kami ada suatu hal yang sangat-sangat fundamental yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum pejabat tersebut terhadap istrinya,” ujarnya. Bahkan, lanjut Sudirman, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, pada Sabtu 10 September 2022 lalu, dan telah mendapatkan respon.
Saat ini, pihaknya hanya menunggu waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. “Karena bagi kami sangat tidak layak dan tidak pantas seorang yang notabennya yang mengetahui terkait dengan peraturan-peraturan masalah agama, tetapi menelantarkan istrinya. Pernikahan siri itu hanya sah secara hukum agama islam.
Walaupun secara hukum positif kita tidak akan terakomodasi kalau terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,” ungkapnya. Untuk itu pihaknya berharap, oknum pejabat tersebut dapat diproses sesuai dengan kode etik yang berlaku pada instansi tersebut, melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Agar kemudian tidak terjadi lagi seperti ini dan perlu diingatkan kembali bahwasanya lembaga ini merupakan lembaga terhormat, lembaga yang harusnya kita junjung serta kita patuhi segala aturan dan ketentuan di dalamnya,” tegasnya.
Sementara itu, Pegawai PTSP Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Lisnawati mengatakan, pihaknya belum menerima adanya aduan dari korban N. “Saat ini kami belum menerima aduan atau laporan terkait kasus tersebut ya. Jadi kami belum bisa berkomentar apa-apa,” bebernya, pada saat dikonfirmasi wartawan ini.
Di sisi lain, pada saat wartawan mengkonfirmasi oknum pejabat tersebut, salah seorang pegawai bagian Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Rahmadi menyampaikan, oknum pejabat tersebut saat ini tengah mengambil cuti. “Dikarenakan ini masalah pribadi, kami tidak dapat memberikan penjelasan apapun,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post