PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang menargetkan pada triwulan 1 tahun ini sudah bisa merelokasi PKL di Jalan Jawa dan Jalan Bangka ke lapak resmi. Rawang mengatakan rapat relokasi PKL Jalan Jawa dan Jalan Bangka sudah dilakukan dua kali. Pertama dilakukan 19 Januari 2022 dan kedua pada 22 Februari 2022.
“Untuk penertiban PKL sendiri dinas kami tidak memiliki kewenangan tapi setelah nanti SK Tim sudah ditandatangani Walikota maka penanganan PKL bisa dilakukan oleh instansi teknis sesuai dengan kewenangannya,” ujar Rawang, Kamis 24 Februari 2022. Rawang menjelaskan saat ini draf surat keputusan (SK) Walikota Palangka Raya tentang pembentukan tim pengendali pasar sedang disusun.
“Dalam draf SK itu nanti semua tim yang terlibat sudah ditentukan akan bertugas sesuai fungsinya, misalnya dari Dishub bertugas menertibkan agar di kawasan tersebut steril dari PKL,” sebutnya. Rawang menuturkan relokasi PKL di Jalan Jawa dan Jalan Bangka atas permintaan Dinas PUPR Kota Palangka Raya. Hal ini menyusul kedua ruas tersebut sudah diaspal.
Penertiban PKL dimaksudkan agar kedua ruas tersebut bisa digunakan sesuai fungsinya yakni untuk pengguna jalan, karena saat ini kedua ruas tersebut digunakan berjualan di atas badan jalan, mulai dari siang dan malam, sehingga mengganggu pengendara.
Sementara itu Kabid Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Sawang menyatakan dukungan terhadap penertiban PKL. Pihaknya siap mengembalikan Jalan Jawa dan Jalan Bangka sebagai fungsinya. Sawang menegaskan di kawasan tersebut nantinya juga bebas parkir, karena khusus di Jalan Bangka ada rumah ibadah dan sekolah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post