KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) meluncurkan hotline pengaduan masyarakat, yang bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di Kota Kuala Kurun, serta kecamatan di wilayah hukum Polres Gumas.
”Hotline yang dikemas laporan informasi masyarakat (laporinmas) ini merupakan wadah bagi masyarakat menyampaikan laporan langsung, terkait segala aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Kamis, 24 Februari 2022.
Dia mengatakan, masyarakat dipersilahkan menghubungi hotline dengan nomor telepon 0853-4832-6800, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas Satres Narkoba Polres Gumas. Nantinya setiap laporan yang diterima akan diselidiki, dan ditindaklanjuti kebenarannya.
”Dengan senang hati kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami sangat perlu bantuan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” tuturnya.
Dilanjutkan, hotline pengaduan masyarakat yang dikhususkan untuk narkoba ini memang sengaja dibuat, karena banyak masyarakat yang takut dan enggan untuk melapor apabila ada penyalahgunaan narkoba secara langsung, dan mereka lebih nyaman untuk melapor secara online.
”Kami sadari banyak yang takut melaporkan ada penyalahgunaan narkoba. Seiring perkembangan zaman, masyarakat lebih nyaman berinteraksi secara online jika dibandingkan bertatap muka. Ini yang kami manfaatkan untuk membuka layanan pengaduan online, sehingga banyak informasi yang masuk,” ujarnya.
Mantan Kapolsek Hanau ini berharap, setiap laporan yang disampaikan ke hotline pengaduan masyarakat merupakan laporan sesungguhnya, dan bukan laporan yang palsu. ”Hotline ini untuk menjembatani masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. Kami akan tangkap dan miskinkan semua bandar narkoba,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)




















Discussion about this post