PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta para pelaku usaha, untuk tetap mentaati aturan yang ada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal tersebut diingatkan Sigit, mengingat banyaknya pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam yang masih buka atau beroperasional hingga melewati pukul 24.00 WIB. Padahal batas jam operasional itu sudah diatur oleh pemerintah, dalam pelaksanaan PPKM level 3.
