PALANGKA RAYA – Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan sektor parkir yang dikelola oleh pemerintah setempat, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya akan menyiapkan sistem informasi pengelolaan juru parkir (Jukir) digital.
Kepala Dishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan Sistem informasi itu sebagai implementasi dari penggunaan teknologi dalam era digitalisasi. “Aplikasi Jukir digital ini kami terapkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Jukir terdaftar dan yang ilegal,” katanya, Selasa 2 November 2021.
Lanjutnya, dengan diterapkannya sistem digitalisasi dalam pelaksanaan pengelolaan sektor parkir, diharapkan mampu memaksimalkan pengawasan dan meminimalisir adanya Jukir liar. Tidak hanya sampai disitu saja, dengan adanya aplikasi Jukir secara digital tersebut juga akan berdampak terhadap meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan parkir.
Dalam pelaksanaannya, aplikasi Jukir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tersebut, menyimpan data informasi tentang lokasi dan Jukir yang telah terdaftar secara resmi pada dinas setempat. “Intinya, masyarakat dapat mengecek melalui aplikasi Jukir, apakah tempat dan Jukir di sana telah terdaftar atau tidak. Ini akan mempermudah kita dalam pengawasan,” demikiannya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post