PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum memperoleh data terkait peningkatan permintaan tes PCR, seiring adanya penurunan tarif tes PCR tersebut.
“Belum ada korelasi atau hubungan sebab akibat adanya peningkatan permintaan pemeriksaan Covid-19 melalui tes PCR, setelah adanya penurunan tarif PCR,” katanya, Jumat 27 Agustus 2021.
Andjar menambahkan, tarif baru PCR sudah berlaku di rumah sakit Kota Palangka Raya. Terutama, rumah sakit milik pemerintah daerah yang sejauh ini telah menerapkan sistem layanan umum daerah.
“Sekalipun terjadi penurunan tarif tes PCR, kami pastikan rumah sakit atau fasilitas kesehatan (Faskes) tidak akan mengurangi kualitas dan kuantitas layanan terhadap tes PCR tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Andjar tidak menepis, bila permintaan tes PCR mandiri sejauh ini lebih diperlukan sebagai syarat melakukan perjalanan. Terutama perjalanan dengan menggunakan transportasi udara.
“Akan tetapi, ada juga warga yang meminta tes PCR secara mandiri, guna mengetahui apakah kondisinya terpapar virus Covid-19 atau tidak,” bebernya.
Tidak kalah pentingnya sambung Andjar, dengan adanya penurunan tarif tes PCR tersebut, diharapkan mampu meningkatkan jumlah testing terhadap kasus suspek Covid-19 di masyarakat.
“Iya, adanya penurunan tarif tes PCR ini diharapkan berimplikasi positif meningkatkan jumlah testing terhadap kasus suspek Covid-19. Ini tentu sejalan dengan anjuran pemerintah tentang 3T (tracing, testing, treatment),” harapnya.
Seperti diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya secara resmi menurunkan harga sekali tes PCR menjadi Rp 525 ribu. Diturunkannya harga tes PCR tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post