PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Cantik. Seiring dengan itu pelaksanaan penyekatan masuk wilayah Kota Palangka Raya melalui jalur darat kembali diberlakukan.
“Penyekatan masih kami berlakukan terhitung dari tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021 nanti,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Jumat 27 Agustus 2021.
Disebutkan, ada tiga posko penyekatan yang tempatkan pada jalur masuk menuju Kota Palangka Raya. Diantaranya Posko Penyekatan Taruna Kelurahan Kalampangan, Posko Penyekatan Beringin Tumbang Rungan Kelurahan Pahandut Seberang, dan Posko Penyekatan Pos Penjagaan Polisi Kilometer 38 Jalan Cilik Riwut Kilometer 38 Kelurahan Tangkiling.
“Setiap posko penyekatan dijaga ketat oleh petugas. Pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan bukti negatif antigen atau sertifikat vaksin (minimal dosis I), maka akan diputar balik,” tukasnya lagi.
Dikatakan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diizinkan melintas dan akan diputar balik. Namun sebelumnya, setiap pelaku perjalanan yang ingin masuk Kota Palangka Raya akan diperiksa oleh petugas gabungan yang terdiri dari dinas perhubungan, TNI, dan Polri.
Syaratnya masih sama. Pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti vaksin minimal dosis 1 atau antigen 1×24 jam. “Kalau salah satunya tidak bisa ditunjukan, maka mohon maaf, kami minta putar balik,” tegas Alman.
Selebihnya Alman menghimbau, pelaku perjalanan agar sebelum berpergian keluar daerah atau masuk ke wilayah Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, dapat menyiapkan seluruh dokumen sehat yang sudah ditentukan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post