PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin telah mengeluarkan Instruksi Nomor 180/456/HUK/2021, tentang pelaksanaan pendampingan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes), dalam rangka pemantauan pasien isolasi mandiri (Isoman).
Dalam instruksi tersebut instansi terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya ditunjuk untuk mengawal para nakes saat melakukan pemantauan dan pendampingan warga Isoman.
“Jadi para nakes dari UPT Puskesmas yang melakukan pendampingan dan pengawasan warga Isoman, akan turut dikawal pihak Dishub atau Satpol PP,” ujar Fairid, Rabu 18 Agustus 2021.
Lebih lanjut disampaikan walikota muda ini agar teknis pengawalan para nakes bisa berjalan efektif, maka dilakukan pembagian tugas. Pihak Dishub menjadi penanggung jawab pendampingan nakes di Kecamatan Jekan Raya, sedangkan pihak Satpol PP di Kecamatan Pahandut.
“Saya minta, baik pihak Dishub maupun Satpol PP dapat aktif melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya,” ujar Fairid.
Ditambahkan, apabila pihak personel Dishub maupun Pol PP mendapati suatu kendala dan permasalahan yang tak terduga di lapangan, maka bisa dikoordinasikan dengan atasannya dan atasannya mengkoordinasikan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya.
“Diharapkan seluruh anggota Dishub dan Satpol PP Kota Palangka Raya, wajib melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Fairid.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post