KUALA KURUN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten tahun 2014-2034, dalam rangka menjaring masukan, saran, serta sosialisasi penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gumas.
“Rapat ini untuk mendengarkan saran, pendapat, dan masukan dari pemangku kepentingan dan stakeholder terkait yang sifatnya membangun, sehingga akan mampu menghasilkan Perda RTRW Kabupaten yang berkualitas, dan mampu mensejahterakan masyarakat,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, Rabu 18 Agustus 2021.
Penyusunan revisi RTRW tentu tidak mudah, karena perlu ada dukungan dari semua pihak, baik itu dari unsur pemerintah pusat, provinsi, dan kecamatan, tokoh masyarakat, adat, agama, ahli perencanaan wilayah, arsitek, hukum, sosiolog, lingkungan, geografi/GIS/pemetaan, dosen, perwakilan pengusaha, developer, REI, dan pemangku kepentingan lain yang bersinggungan langsung dengan tata ruang.
“Dengan adanya forum konsultasi publik, akan dapat menghasilkan terobosan pemikiran dalam membuka outline, yang sudah direncanakan dan ditetapkan di dalam Perda Nomor 8 tahun 2014,” tuturnya.
Dalam proses perjalanan, perda RTRW kabupaten ini masih banyak mengalami permasalahan, baik itu tumpang tindih peta batas wilayah Kabupaten Gumas dengan kabupaten tetangga, peta tematik RTRW kabupaten dengan kawasan hutan, peta rencana antara RTRW kabupaten dengan provinsi, pelaksanaan perizinan pemanfaatan ruang yang sudah diterbitkan, bahkan ada juga terjadi disharmoni antara RTRW Kabupaten dan provinsi.
“Tentu semua permasalahan itu perlu kita carikan solusi penyelesaiannya, baik itu melalui ruang konsultasi publik, maupun perkembangan dinamika kebijakan nasional,” katanya.
Dalam pelaksanaan rapat ini, juga perlu disamakan persepsi bahwa tata ruang itu adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Artinya, merencanakan tata ruang harus terintegrasi.
“Contoh, jika kita merencanakan kawasan permukiman, maka tentunya harus didukung dengan merencanakan infrastruktur jalan, listrik, jaringan komunikasi dan sebagainya, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan kepada leading sektor atau tim penyusun revisi RTRW Kabupaten Gumas, untuk menyusun RTRW kabupaten yang berkualitas. Selain terintegrasi atau terkoneksi dengan lingkungan sosial, juga perhatikan mitigasi bencana alamnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post