PALANGKA RAYA – Guna mencegah terulang kembali kebakaran hutan yang terjadi di tahun 2015 lalu, Pemerintah Kota Palangka Raya menjalankan pola mitigasi bencana selain mengambil kebijakan krusial dan peningkatan operasional kerja tim satgas karhutla.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Menurutnya, pola pencegahan karhutla melalui mitigasi bencana memuat langkah antisipatif, yakni kesiapsiagaan selama 24 jam untuk melakukan antisipasi karhutla melalui pola patroli, deteksi dini di daerah rawan maupun kesigapan menerima laporan dari masyarakat.

