KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa pihaknya berencana akan bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam waktu dekat.
“Ada beberapa permasalahan yang ingin kami tanyakan pada BPK. Khususnya kami dari Tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan Tahun Anggaran 2020 yang merasa masih ada tanggung jawab,” kata Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Rabu 16 Juni 2021.
Ia mengatakan, permasalahan yang pihaknya ingin tanyakan pada BPK RI Perwakilan Kalteng adalah terkait dengan hasil audit khususnya yang berkenaan terkait sengketa atau tagihan kepada pihak ketiga.
“Itukan ada beberapa temuan BPK yang berkaitan dengan pihak ketiga. Yang ternyata saat ditagihkan itu susah sekali dapatnya. Misalnya saja yang seharusnya kegiatan penagihan tahun 2019 masuk kembali di 2020, ini berarti tidak selesai dilakukan penagihan,” ujarnya.
Salah satu contoh sengketa yang ditangani adalah masalah temuan pengerjaan Pelabuhan Teluk Segintung. “Yang sekitar tujuh miliar sekian itu, kita kalah sama pihak ketiga,” tambahnya.
Padahal menurutnya, hasil audit BPK tersebut seharusnya bisa diatati karena memang sudah peraturan dan harus dibayarkan. Maka dari itulah pihaknya berinisiatif untuk melakukan komunikasi langsung dengan BPK RI Perwakilan Kalteng.
“Jadi temuan yang 2019 itu masuk lagi di LHP BPK tahun 2020, artinya kan penagihan itu tidak selesai dilakukan. Seharusnya, kalau memang ada temuan dari BPK baik itu kelebihan pembayaran atau lain sebagainya yang menjadi kewajiban dari pihak ketiga untuk dibayarkan kepada pemerintah daerah harus segera ditagih dan dibayar oleh pihak ketiga. Karena itu hasil audit BPK,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post