SAMPIT – Selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah juga membuka pendaftaran untuk sarjana pendidikan yang ingin bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini. Formasi PPPK yang dicari mencapai 1 juta orang. Tentu ini menjadi kabar menggembirakan bagi para guru yang sampai saat ini masih menjadi tenaga kontrak atau honorer.
Pembukaan PPPK di tahun ini adalah untuk menjawab kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru. Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai 1 juta guru yang didapatkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah ini masih belum termasuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang saat ini mengajar.
“Untuk guru atau sarjana pendidikan yang ingin mendaftar PPPK harus masuk Dapodik sekolah terlebih dahulu. Dan syarat masuk Dapodik sekolah yakni menjadi honorer minimal 1 tahun. Kalau jadi honorer di kantor itu tidak bisa mendaftar, karena tidak ada Dapodiknya. Jadi harus honorer di sekolah,” ujar Herman Yudianto, Kepala Seksi (Kasi) Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Rabu, 16 Juni 2021.
Adapaun persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar PPPK yakni pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April), Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.
Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.
Selanjutnya, guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya). Syarat berikutnya yakni terdaftar di Dapodik dan terakhir lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post