PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengalokasikan anggaran fungsi kesehatan sebesar 19,42 persen. Anggaran sebanyak itu ternyata lebih besar dari yang diamanatkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang pendanaan kesehatan, dimana anggaran fungsi kesehatan harus disediakan minimal 10 persen.
“Kami menyambut baik besarnya alokasi anggaran terhadap fungsi kesehatan, dengan besarnya nilai alokasi anggaran fungsi kesehatan, maka diyakini akan mampu membawa perubahan yang berarti bagi pembangunan di sektor kesehatan di Kota Palangka Raya,” ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, 16 Januari 2019.
Menurut politikus PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini, dengan alokasi dana yang besar maka tingkat pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan turut meningkat. Tidak hanya sampai disitu lanjut Riduanto, dengan alokasi dana yang besar maka pelayanan kesehatan bisa dirasakan secara merata diseluruh wilayah Palangka Raya.
“Setidaknya dapat membangun layanan yang berdasarkan prinsip non diskriminatif,irsrfindom"lude_iext":"","show_border":"","el_id":"","el_class":"","scheme":"","column_width":"auto","title_color":"","accent_color":"","alt_color":"","excerpt_color":"","css":"","paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"jnews_block_29"};

