PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengalokasikan anggaran fungsi kesehatan sebesar 19,42 persen. Anggaran sebanyak itu ternyata lebih besar dari yang diamanatkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang pendanaan kesehatan, dimana anggaran fungsi kesehatan harus disediakan minimal 10 persen.
“Kami menyambut baik besarnya alokasi anggaran terhadap fungsi kesehatan, dengan besarnya nilai alokasi anggaran fungsi kesehatan, maka diyakini akan mampu membawa perubahan yang berarti bagi pembangunan di sektor kesehatan di Kota Palangka Raya,” ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, 16 Januari 2019.
Menurut politikus PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini, dengan alokasi dana yang besar maka tingkat pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan turut meningkat. Tidak hanya sampai disitu lanjut Riduanto, dengan alokasi dana yang besar maka pelayanan kesehatan bisa dirasakan secara merata diseluruh wilayah Palangka Raya.
“Setidaknya dapat membangun layanan yang berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Disisi lain lanjut Riduanto, dengan alokasi dana kesehatan yang besar, maka dapat pula memacu semangat para petugas kesehatan untuk melayani kesehatan masyarakat. Baik di RSUD Kota Palangka Raya, Puskesmas, maupun Pustu.
JIka mengacu data dari Dinas Kesehatan sambung Riduanto, maka jumlah tenaga medis yang dimiliki oleh Pemko Palangka Raya mencapai 800 orang lebih. Terdiri dari dokter, bidan, perawat, apoteker dan lainnya.
“Kami selaku anggota DPRD berharap agar problematika yang ada di seputar sektor kesehatan bisa perlahan-lahan dibenahi demi memberikan layanan publik yang lebih baik,”pungkasnya.
(nat/matakalteng.com)
Discussion about this post