SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel tidak pernah memberikan statment terkait membenarkan adanya kasus penculikan anak yang terjadi di salah satu kecamatan yang ada di wilayah hukumnya.
“Pada selasa 14 Januari 2020 lalu, saya tidak ada memberikan statment membenarkan adanya kasus itu. Saya bilang itu (informasi) HOAX, malah yang tersebar ke esokan harinya Rabu 15 Januari 2020, aalah saya membenarkan adanya kasus itu,” kata Kapolres Kotim, Kamis 16 Januari 2020.
Segala bentuk informasi mudah didapat dan disebarkan di era digital seperti sekarang ini. Terkadang ada sejumlah oknum yang kurang bertanggungjawab memanfaatkan kondisi seperti ini dengan cara menyebar-luaskan informasi palsu atau Hoax yang membuat kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terganggu.
“Kami tidak mau ada perpecahan karena Hoax. Informasi palsu sangatlah berbahaya. Jika mendapatkan informasi sebaiknya diperiksa kembali kebenarannya. Jangan mudah percaya dengan sebuah informasi. Cek, Re-Check dan Kroscek. Jangan sembarangan menyebarkan informasi,” sebut Rommel.
Polisi berpangkat dua melati emas ini melanjutkan, Polres Kotim jajaran selalu melakukan patroli cyber guna mengantisipasi adanya penyebaran informasi palsu. Orang yang menyebarkan Hoax dapat dihukum sesuai UU yang berlaku.
“Hati-hati jangan sembarangan menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Jangan sampai terjerat UU ITE. Selain rutin melakukan patroli di kawasan penduduk, kami juga melakukan patroli di internet,” tukas Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post