Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memberikan jawaban atas pamandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap 4 buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023.
Jawaban tersebut dipaparkan oleh Wakil Bupati Mura, Rejikinoor melalui rapat paripurna ke – 3 masa sidang III yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin dihadiri oleh unsur Forkopimda dan undangan lainnya di Gedung DPRD Mura, Rabu (6/9/2023).
Adapun penyampaian yang disampaikan menjawab dari pemandangan umum fraksi PAN yang disampaikan oleh Ahmad Tafruji terkait pajak daerah dan retribusi daerah bahwa Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dengan langkah – langkah menaikan target pada sektor pajak daeah sebesar Rp 1.655.700.000 atau setara 12% dan pada retribusi daerah Rp 55.000.000.
“Kemudian pada sektor pendapatan yang lain, pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 290.000.000, sehingga memperkecil penurunan target pendapatan asli daerah menjadi Rp 7.599.300.000 atau setara dengan 9%,” paparnya.
Selanjutnya, mengenai pajak reklame berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah terdapat pengecualian dari objek pajak reklame terhadap reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersil.
“Jadi sepanjang alat – alat peraga kempanye seperti baliho, spanduk dan juga bilboard, ataupun videotron yang terpampang di sepanjang jalan kota Puruk Cahu dan sekitarnya tidak disertai dengan iklan komersial maka tidak dapat dipungut pajak reklame,” tandasnya.
(zon/matakalteng)






















Discussion about this post