PURUK CAHU – Dana bantuan Partai Politik (parpol) di Kabupaten Murung Raya (Mura) mengalami kenaikan mulai tahun depan dari sebelumnya Rp 10.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019 menjadi Rp 17 ribu per suara.
Perihal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura, Nizam Chandrapati melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Edy Suriatmaja. Usulan kenaikan dana bantuan Parpol telah disetujui oleh Bupati Mura mendasari Surat Edaran Mendagri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar.
“Setelah melaksanakan beberapa kali rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disepakati kenaikan bantuan Parpol menjadi RP 17.000 dan telah disetujui bupati dan nanti akan dimasukan pada anggaran tahun 2023,” ujar Edy Suriatmaja, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kemudian ia juga menjelaskan, apabila telah mendapat persetujuan dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan hasil evaluasi. Sehingga jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai. Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian
“Terdapat sembilan partai politik (parpol) yang duduk di DPRD agar nanti bisa sama-sama aktif melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan seluruh peraturan tentang penggunaan dana hibah bantuan Parpol tersebut yang diupayakan untuk pendidikan politik,” jelas Kabid Poldagri.
Selanjutnya, mengenai terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPj) Kesbangpol Mura berharap agar Parpol bisa segera mengajukan guna mempercepat proses pemeriksaan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
(Zon/matakalteng.com)
Discussion about this post