SAMPIT – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai penolakan dari berbagai pihak lantaran dianggap tidak menghargai profesi tenga pengajar pada sekolah maupun perguruan tinggi berstatus swasta.
Akademisi di Kotim Martha Ujay mengatakan, RUU dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI) ini dinilai merugikan tempat pendidikan swasta. Salah satu poin penolakan adalah dugaan pengelompokan tenaga pengajar.
Para dosen maupun guru di tempat pendidikan berstatus negeri, diatur oleh UU aparatur sipil negara (ASN). Sementara di tempat pendidikan berstatus swasta diarahkan ke UU Ketenagakerjaan. “Padahal sama-sama pengajar yang tujuannya sama-sama mencerdaskan anak bangsa,” jelasnya kecewa, Selasa 4 Oktober 2022.
Jika UU Sisdiknas ini dikukuhkan, maka guru dan dosen dinilai bukan lagi profesi. Ia bersama seluruh perwakilan dosen yang ada di Kotim meminta agar RUU Sisdiknas ini direvisi. “RUU Sisdiknas adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia, khususnya di Kotim yang tempat pendidikan dikelola swasta tidak seperti di Kota besar,” ungkapnya.
Ada dua pasal yang mengancam, pertama Pasal 105, guru dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk UU ASN, sedangkan yang swasta masuk UU Disnaker. Kedua, Pasal 145 ayat 1 tentang tunjangan profesi yang akan mengikuti seleksi alam tanpa kejelasan. “Ibaratnya, tenaga pendidik di negeri itu karyawan, sementara di swasta adalah buruh. Ini diskriminasi,” sebut dosen bergelar Doktor ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post