PURUK CAHU – Bupati Murung Raya sekaligus Dewan Adat Dayak (DAD) Perdie M Yoseph melantik dan mengambil sumpah janji jabatan dan pengukuhan Damang kepala adat Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Tanah Siang Selatan (TSS) periode 2021-2027. Sekaligus membuka rapat kerja Kedamangan se Kabupaten Murung Raya, Rabu 8 Desember 2021.
Hadir dalam kegiatan Sekretaris DAD Mura Herianson D Silam, Kadis PMD Asnawiyah, para Damang se Mura serta undangan lainnya. Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam sambutannya mengatakan bahwa tugas, peran dan fungsi dari para Tokoh dan Pemuka Adat serta Lembaga Adat, dipandang mempunyai peran yang sangat penting dalam setiap penyelesaian masalah yang terkait dengan masalah-masalah sengketa Adat.
Hal ini diaplikasikan melalui penyelesaian setiap perkara yang selalu difasilitasi oleh para Tokoh atau Pemuka Adat dan Lembaga Adat untuk mencapai kata mufakat melalui musyawarah dilakuka secara kekeluargaan.
“Penting untuk kita cermati bersama, mengingat bahwa dalam penyelesaian konflik permasalahan adat yang terjadi, selain di dasari atas Hukum Adat yang berlaku yang selama ini telah dijadikan sebagai dasar pemberlakuan Hukum Adat, sikap adil, netral, arif dan bijaksana dari para tokoh atau pemuka adat,” terang Perdie.
Yang mana, lanjutnya merupakan dasar yang sangat penting bagi kita dalam mengambil keputusan yang dimusyawarahkan untuk dimupakati bersama. “Maka ciptakanlah suasana kondusif yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa serta terus berupaya mengatasi segala hambatan dengan mencari solusi terbaik demi keberhasilan pelaksanaan tugas,” beber Perdie.
Berkaitan dengan Pembinaan Kelembagaan Adat di Kabupaten Murung Raya pada kesempatan Itu bupati Mura selaku ketua Harian DAD Mura mengingatkan dan mengajak khususnya kepada para tokoh-tokoh Damang Kepala Adat se-Kabupaten Murung Raya sebagai Tokoh Adat yang merupakan pengayom masyarakat, selalu mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang kritis, kreatif dan inovatif serta saling menghargai, rukun dan bersatu terhadap seluruh komponen dalam hal perbedaan agama, suku, partai politik, profesi, status sosial dan ekonomi.
“Berkaitan dengan Hukum Adat yang berlaku, perlu saya sampaikan bahwa hukum adat diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun demikian perlu,” jelasnya.
Ia mengingatkan kepada saudara-saudara, bahwa disamping perlunya memelihara dan melestarikan adat istiadat dan hukum Adat sebagai bagian dari kebudayaan Nasional Bangsa Indonesia, maka yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana penerapan hukum adat serta penerapan hukum adat yang ada di wilayah kabupaten Mura selaras dengan aturan dan ketentuan hukum negara yang berlaku.
Oleh karena itu mengingat pentingnya penerapan hukum adat, maka ia menghimbau kepada para kepala adat untuk terus menggali dan menambah wawasan serta berkembang secara aktif tentang bagaimana posisi hukum adat dalam rangka menunggu mendukung terselenggaranya peraturan perundang-undangan nasional.
(zon/matakalteng.com)
Discussion about this post