PURUK CAHU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon M.SI didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Bimo Santoso mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal mendatang dan Tahun Baru 2022 secara virtual di aula A Kantor Bupati, Rabu 8 Desember 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian serta dihadiri juga secara virtual Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Dalam instruksinya , Menteri Dalam Negeri Tito Karnivan saat rapat secara virtual tersebut mengatakan agar pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi untuk peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
“Lakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian keluar daerah saat menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) jika tidak mendesak atau tujuan yang tidak primer,” ucap Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, ia juga mengatakan terkait Pengaturan pelaksanaan untuk Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin untuk tetap berada dirumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan dan melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old dan New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Untuk Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin untuk tetap berada dirumah bersama keluarga, menghindari kerumunan dan tidak melakukan perjalanan agar tidak berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” paparnya.
Setelah menghadiri rapat tersebut Sekretaris Daerah Hermon mengatakan sesuai instruksi tersebut akan berupaya mengsosialisasikan kepada masyarakat Murung Raya agar tidak melakukan bepergian keluar daerah menjelang Natal dan tidak melakukan arak- arakan saat tahun baru tahun 2022, serta menerapkan protokol kesehatan (Prokes) nantinya.
“Sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri tersebut nanti kita akan sosialisasi kan untuk masyarakat agar saat menjelang Natal dan tahun baru nanti tidak keluar daerah dan menerapkan Prokes kesehatan 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas),” tutup Sekda.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post