PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Dr. Agustin Teras Narang, SH melalui video confrence Bertempat di Aula Gedung A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa 26 Januari 2021.
Dalam kegiatan video confrence tersebut hadir secara virtual bupati-bupati dari beberapa kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah serta anggota DPD RI Dr. Agustin Teras Narang, SH.
Hadir secara langsung Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Likon, Sekertaris Daerah Drs Hermon, dan beberapa camat serta kepala desa yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Kunker DPD RI Dr. Agustin Teras Narang SH ke Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lebih dikenal dengan UU Desa. Dalam Undang Undang Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan menetapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dengan tetap mencuci tangan/menggunakan handsantinizer, menggunakan masker, serta menjaga jarak.
“Kita baru saja melaksanakan telekomferensi dengan pak Teras Narang, Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng dengan agenda penyerapan aspirasi masyarakat terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebut wabup.
(zon/matakalteng.com)






















Discussion about this post