PURUK CAHU – Staf Wakil kepresidenan bidang masyarakat hukum adat, Yando Zakari, melakukan kunjungan dan bersilaturahmi ke Kantor DPRD Murung Raya (Mura) Kalikantan Tengah (Kalteng) Rabu 12 Februari 2020.
Kedatangan staf khusus ini adalah meminta kerjasama eksekutif dan legeslatif untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Hukum Adat.
Kedatangan Yando Zakari ini didampingi langsung oleh Syahrudin, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) beserta para pemangku adat, yakni perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, Simpun Sampurna dan Edy Taupan.
“Pentingnya merancang Raperda supaya ada pengakuan terkauit hukum adat, dimana dalam satu derah itu yang namanya adat perlu dikemukakan. Maksud dalam kunjungan saya ini, menyampaikan terkait Raperda itu kepada DPRD yang bekerjasama dengan pemerintah daerah khusunya,Kabupaten Mura,” kata Yando Zakari, saat petemuan di ruang kerja Waket II DPRD adalah ketua DPC PKB di, Mura.
Ditambahkan, tujuan lain kedatangannya adalah agar semua pihak, dalam hal ini hukum tertulis dengan hukum adat bisa bekerja sama dalam mensukseskan kedamaian yakni dalam satu tujuan menjujunng tinggi kiat NKRI.
Hukum adat juga menjadi salah satu syarat untuk mewujudkan cita-cita kita bersama untuk mencapai Mura Emas tahun 2030. Menurutnya, apabila keberadaan masyarakat hukum adat ini belum ada pengakuan dari pemerintah daerah, maka dipastikan cita-cita Mura Emas tahun 2030 akan sulit terwujud.
Tidak hanya itu, Yando juga meminta agar pemerintah daerah dan DPRD bisa fokus untuk menyelesaikan tata batas antar desa dan kecamatan, serta sekaligus membuat peta desa.
“Karena wilayah masyarakat adat ini penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi,dimana sekarang ini keberadaan hutan adat bukan lagi dipandang sebagai hutan negara berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tambah Yando.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, menyambut baik kedatangan Staf kepresidenan Hukum Adat tersebut, rasa hormatnya dengan langsung menjawab dalam pengertianya sangat mengaprisiasikan.
“Masyarakat hukum adat di Kabupaten Mura ini secara de facto memang ada, karena dari dulu memang sudah hidup, tumbuh dan berkembang. Namun secara de jure yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemda melalui Dinas Lingkungan Hidup melalui kegiatan inventarisasi, pemetaan dan validasi tentang keberadaan masyarakat hukum adat,” jelas Rahmanto.
Dalam hal ini, Rahmanto mengajak seleuruh lapisan masyarakat bersama-sama bergandeng tangan dalam satu tujuan meningkatkan kebersamaan, dimana tujuan baik yang disampaikan oleh Yando tetunya akan menjadi pembahasan bersama anggota DPRD Mura.
(fer/matakalteng.com)
Discussion about this post