SAMPIT – Guna mendukung pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kotim bulan September mendatang, Panwascam di 17 Kecamatan membuka pendaftaran perekrutan calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan dan Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari mengatakan, perekrutan dan pembentukan calon anggota PKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 yang telah dirubah menjadi Nomor 8 tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Kotim yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri menjadi anggota PKD.
“Tujuan pembentukan PKD ini untuk membantu tugas Bawaslu, khususnya Panwascam dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada di desa atau kelurahan,” ujar Tohari, Kamis, 13 Februari 2020.
Ia menjelaskan, bahwa perekrutan PKD dilakukan langsung oleh masing-masing Panwascam. Ada 15 poin yang wajib dipenuhi peserta, salah satu diantaranya, peserta saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, tidak merangkap pada jabatan pemerintahan desa, badan usaha, bukan anggota partai politik/timses. Kemudian setia dan taat kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu Ketua Panwascam Cempaga Wahyu Hidayat mengatakan, pengumuman perekrutan PKD sudah disampaikan ke semua desa se Kecamatan Cempaga sejak tanggal 10 Februari 2020, dan penerimaan berkas pendaftaran, serta seleksi wawancara dilaksanakan dari tanggal 16-22 Februari 2020 di sekretariat Panwascam Cempaga.
“Untuk penerimaan berkas, seleksi dan wawancara dijadwalkan dari tanggal 16-22 Februari di sekretariat Panwascam Cempaga. Untuk itu bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota PKD bisa mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas persyaratan agar bisa mengikuti tahapan seleksi,” pungkasnya.
(nd/matakalteng.com)
Discussion about this post