PURUK CAHU – Pedagang Pasar Pelita Hilir diberikan waktu tiga hari sejak diumumkan oleh Pemkab Murung Raya, untuk mengosongkan lapak jualannya. Hal ini berlaku setelah Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disprindagkop-UMKM) bersama penegakan hukum Dinas Satuan Pamong Praja (SatPol PP) melakukan inspeksi, Senin 27 Januari 2020.
Kepala Disprindagkop-UMKM, Kariandi, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sat Pol PP mengimbau kembali agar tempat tersebut di kosongkan karena akan menjadi jalur hijau. “Yang dilarang adalah aktivitas berjualan seperti pasar, dimana sejak Desember tahun 2019 lalu, pasar ini direlokasi ke Pasar Rakyat Baru dikawasan Desa Bahitum, wilayah Kecamatan Murung,” terangnya.
Ditambahkan, pasar yang baru bahkan sudah diresmikan oleh Pemkab ini, adalah untuk menampung anggota pasar di dua tempat duantaranya Pasar Pelita Hilir dan Pasar Hungan. “Ya kami mengimbau dan meminta agar para pedagang ini bisa menempati pasar baru yang sudah disediakan oleh Pemkab,” tambah Kariandi.
Dikatakan, bahwa tempat pasar yang baru tersebut sangat strategis bahka luas bagi para berdagang. Sehingga sangat nyaman bagi pedagabg dan pembeli. “Kami tegaskan sejak hari ini kawasan ini sudah steril. Bilamana dalam waktu 3 hari ini masih ada aktivitas, maka kami akan melakukan penggusuran sesuai aturan,” timpal Kasatpol PP Iskandar.
(fer/matakalteng.com)






















Discussion about this post