• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Angkutan Pertambangan di Kabupaten Lamandau Disorot, Ini Kata Kadishub

Angkutan Pertambangan di Kabupaten Lamandau Disorot, Ini Kata Kadishub

Kamis, 3 Februari 2022
in Lamandau
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Dishub Lamandau sosialisasikan perda tentang penyelenggaraan jalan produksi pertambangan dan pertanian ke perusahaan.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Dishub Lamandau sosialisasikan perda tentang penyelenggaraan jalan produksi pertambangan dan pertanian ke perusahaan.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Angkutan hasil pertambangan menjadi sorotan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau. Keberadaan angkutan tambang yangelebihi tonase dinilai biang kerusakan jalan umum milik pemerintah.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jalan produksi pertambangan dan pertanian di salah satu kantor perusahaan perkebunan di Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

Baca juga berita lainnya

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Kepala Dinas Perhubungan Lamandau Triadi melalui sekretarisnya, Sukarelawan Abadi mengatakan, penyelenggaraan angkutan hasil pertambangan tidak dapat melebihi muatan angkutan, harus disesuaikan dengan kelas jalan kabupaten yakni Kelas III.

“Sesuai dengan yang ditentukan dalam Perda, karena muatan yang melebihi dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan penurunan fisik jalan,” ungkapnya, Kamis 3 Februari 2022.

Dijelaskan, sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2021 mempunyai ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan pada Jalan umum dan jalan khusus.

“Penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan harus memenuhi ketentuan. Kendaraan yang diperbolehkan untuk memasuki jalan umum adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat (MST) paling berat 8 (delapan) Ton, panjang Kendaraan tidak melebihi 9 meter, lebar tidak melebihi 2,1 meter dan tinggi tidak melebihi 3,5 meter. Setiap angkutan hasil tambang wajib memasang penutup dan jaring,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pengaturan jalan khusus perusaahan, dalam pembuatan jalan khusus agar memenuhi seluruh ketentuan yang ada dalam Perda, dimulai dari perencanaan, pembangunan dan penggunaan jalan khusus.

Sementara itu, Kadishub Lamandau Triadi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut pihak perusahaan dapat memahami dan mematuhi
serta bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, serta dapat mengantisipasi penurunan fisik ruas jalan umum.

“Melalui pengendalian dan pembatasan lalu lintas pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan, kita berharap dukungan dari dunia usaha yang ada di Lamandau untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lamandau,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau.

(btg/matakalteng.com)

Share12Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Danrem Salut Kekompakan Forkopimda di Kotim Dalam Menangani Kasus Karhutla

Next Post

Nah Lho!! Ancaman Hukuman 3 Tahun Penjara Menanti Oknum Pembuang Sampah Medis 

Berita Terkait

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah
Lamandau

Situasi Kondusif, Pemkab Lamandau Siapkan Satgas Tangani Ormas Bermasalah

Sabtu, 14 Juni 2025
Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga
Lamandau

Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Lamandau Dipenuhi Tangis Haru Keluarga

Sabtu, 29 Juni 2024
Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online
Lamandau

Kadisdikbud Lamandau Paparkan Kemajuan PPDB Online

Jumat, 28 Juni 2024
Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos
Lamandau

Jelang HUT Bhayangkara Ke – 78, Polres Lamandau Gelar Zoom Meeting dan Baksos

Selasa, 25 Juni 2024
Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau
Lamandau

Apel Kesiapan Petugas Pantarlih, Ini Arahan Ketua KPU Lamandau

Senin, 24 Juni 2024
Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan
Lamandau

Sengketa Lahan Sawit, Kelompok Tani BSL Gugat PT Gemareksa Mekar Sari di Pengadilan

Senin, 24 Juni 2024
Load More
Next Post

Nah Lho!! Ancaman Hukuman 3 Tahun Penjara Menanti Oknum Pembuang Sampah Medis 

Ketua Komisi II DPRD Barsel Minta Kegiatan Investasi Diawasi

ASN Wajib Terapkan Ilmu dan Wawasan

Minta-Minta, Dua WNA Asal Pakistan Diamankan Kantor Imigrasi Sampit

Kepala OPD Harus Berani Tegur Pegawai Tidak Disiplin

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK