SAMPIT – Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, di salah satu hotel di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 2 Februari 2022.
“Jadi kemarin itu sekitar pukul 10.00 WIB tim kami dibantu Kanit Intel Polres Kotim mengamankan dua WNA dari Pakistan,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan, Kamis 3 Februari 2022.
Disampaikan bahwa, dua WNA yang diamankan atas nama Ajani Sajjad Hussain dan Inzamam Ul Haq karena berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Kotim bahwa WNA itu meminta sumbangan dengan cara memaksa ke masjid-masjid yang didatanginya.
Hal itu pun menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya berkolaborasi dengan Polres Kotim mencari keberadaan WNA tersebut. “Ternyata informasi awal yang kami terima itu benar adanya. Yang bersangkutan datang ke Kotim untuk meminta sumbangan dengan alasan untuk membeli alquran dengan huruf Braille untuk tunanetra pengungsi Kashmir India,” Jelasnya.
Bugie menyebutkan sumbangan yang diminta secara paksa itu, untuk setiap 30 juz Al Quran huruf Braille yaitu sebesar Rp 3.500.000. Kini dua WNA diamankan dan dilakukan pendetensian dengan di tempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, untuk pendalaman mengenai izin tinggal yang digunakan serta tujuan sebenarnya dari kedatangan WNA asal Pakistan tersebut. “Memang izin keimigrasiannya adalah izin tinggal kunjungan dan berlaku sampai dengan 17 Februari 2022 nanti. Tapi karena dinilai telah membuat keresahan maka kami amankan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post